Para pekerja pada tahun 2021, saat itu hanya menerima bantuan subsidi sebesar Rp.500.000,- per bulan untuk 2 bulan.
Sedangkan untuk tahun ini para karyawan dapat memperoleh bantuan sebesar Rp.600.000,-.
Dilansir dari Kemenaker.go.id program ini hanya di berikan satu kali kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- Warga Negara Indonesia ( WNI )
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp. 3.5 juta. Pekerja / buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp.3.5 juta ,maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS,TNI dan Polri.
- Belum menerima kartu prakerja , program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila di kemudian hari jika penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang di terima ke kas Negara sesuai Permenaker No.10 tahun 2022,
Untuk tahap pertama akan di salurkan kepada 4,36 juta pekerja/buruh dari total sebanyak 5,09 juta calon penerima BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan bersinergi dengan BPJS untuk memperoleh data calon penerima yang telah memenuhi persyaratan tadi. Setelah di cek maka calon penerima BSU tersebut akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN).
Dana BSU yang sudah di cairkan di transfer langsung ke rekening penerima bantuan