Pedagang Ciparay Diusir, Kuasa Hukum Sebut Harusnya Tindak Pengelola TPPS Cijagur

POSBARU.COM. BANDUNG – Kuasa hukum pedagang Pasar Ciparay, Kabupaten Bandung, Sachrial, mengecam keras tindakan aparat yang terdiri dari Satpol PP, Koramil, dan Polsek yang turun ke lapangan pada Sabtu dini hari (15/2/2025) untuk melarang pedagang berjualan di sekitar Pasar Ciparay yang telah dirobohkan.
Selain itu, ia menyesalkan adanya blokade di akses jalan utara menggunakan mobil dan meja-meja untuk mencegah pertemuan antara pedagang yang menolak pindah ke TPPS Cijagur dengan para pembeli.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat memilukan di tengah negara yang sudah merdeka.
“Inilah yang disebut State Terrorism. Sungguh terlalu, terlalu dini. Mereka, para pedagang yang berjualan di jalan dan berbagai tempat lain, menolak ditempatkan di TPPS Cijagur karena banyak hal normatif yang belum ditempuh dan berbagai alasan lainnya. Apalagi, pasar lama yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarga mereka kini sudah dirobohkan begitu saja. Soal itu nanti saja kita bicarakan karena sedang ditangani oleh Komnas HAM dan Kementerian HAM,” ujar Sachrial.
Ia menilai, ketimbang melarang pedagang berjualan, aparat sebaiknya menggunakan wewenangnya untuk menindak pengelola TPPS Cijagur yang diduga tidak memiliki izin.
“Lebih baik energi aparat digunakan untuk menindak pengelola TPPS Cijagur yang menurut Walhi tak berizin. Selain itu, Kepala Desa Ciparay yang mengeluarkan Surat/BMU/UP.Pasar/II/2025 patut diduga melakukan pungli. Sebab, peraturan desa sifatnya hanya terbatas pada desa bersangkutan, sementara TPPS terletak di Desa Paku Tandang. Sejak kapan negara menetapkan TPPS sebagai pasar? Haram itu hukumnya. Artinya, itu pasar liar. Haram hukumnya menggunakan peraturan desa. Ditambah lagi, TPPS berdiri di atas tanah pribadi yang seharusnya membayar pajak pada jasa usaha daerah, dan memiliki SPT khusus. Jika tidak ada SPT, maka Satgas Pengendalian Tata Ruang bentukan Bupati harus segera menutupnya, dibantu oleh para aparat yang lebay bertindak saat dini hari. Inilah energi terbaik yang harus dibaktikan pada negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aksi aparat yang turun ke lapangan pada dini hari untuk melarang pedagang berjualan. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi.
“Aksi para aparat yang turun ke lapangan untuk melarang jualan pada dini hari sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Berdasarkan UU No.11/2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dilarang melakukan pengusiran paksa pada malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk,” jelasnya.
Sachrial mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak para pedagang yang sedang berjuang untuk hidup.
“Pertanyaannya, segiat dan segigih itukah aparat menanggapi warga pedagang yang sedang menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)? Mereka para pedagang sudah menjadi korban karena pasarnya dirobohkan, lalu masih juga dikejar agar mereka mati berdiri? Apa masih kurang puas? Jawab dengan jujur, ada apa? Apakah para aparat tersebut telah ikut Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)?”
Sebagai penutup, ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo saat Harlah NU ke-102 yang menegaskan bahwa pejabat negara harus setia kepada rakyat.
“Kami hanya ingin mengingatkan pesan Presiden Prabowo pada Harlah NU ke-102 yang mengatakan, ‘Kalau kau tidak setia kepada rakyat Indonesia, kalau kau menghalangi kebijakan-kebijakan yang untuk membantu rakyat Indonesia, saya akan tindak saudara-saudara sekalian.’ Jelas sudah, pesan Presiden Prabowo adalah setia kepada rakyat Indonesia. Nah, para pedagang itu adalah rakyat Indonesia, bukan pedagang asal Gujarat. Gunakan energi aparatmu demi membantu rakyat, bukan yang lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pihak terkait belum berhasil dimintai tanggapannya. (Farhan Dentamayall)