Polresta Bandung Bongkar Kios Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Keras di Katapang

POSBARU.COM, KAB.BANDUNG – Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Bandung. Pada Rabu, 22 Januari 2025, petugas gabungan melakukan pembongkaran sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras terbatas di Jalan Raya Kopo Katapang, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang.
“Memang benar, kami bersama Satpol PP Kabupaten Bandung dan aparat pemerintah setempat melakukan pembongkaran kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras. Langkah ini mendapat apresiasi dari warga,” ujar Kapolsek Katapang, Kompol Nasrudin.
Langkah ini diambil setelah warga setempat mengajukan permohonan untuk menertibkan kios tersebut, yang mereka curigai menjadi tempat peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan, terutama bagi kalangan remaja.
“Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Oleh karena itu, kami bergerak cepat bersama pihak terkait untuk menertibkan,” tambah Nasrudin.
Pembongkaran ini, lanjutnya, merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak buruk dari penyalahgunaan obat keras. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kepada masyarakat, jika menemukan kejahatan atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Centre 110 (bebas pulsa), atau hubungi Kapolresta Bandung melalui WhatsApp di 0822-1115-9110. Untuk pengaduan terkait kinerja kepolisian, dapat menghubungi WA 0851-7986-9110 atau media sosial Instagram @aldi2003ts dan @polrestabandung,” imbau Kompol Nasrudin.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Langkah tegas seperti ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dari ancaman obat-obatan terlarang dan mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. (Farhan Dentamayall)