Teknomotif

Apa yang Dimaksud Cyber Crime ? Berikut Penjelasannya

Posbaru, Pengertian Cyber Crime – Mungkin dari kalian banyak yang bertanya-tanya “Apa itu Cyber Crime?”, nah jadi cyber crime adalah sebuah istilah tentang aktivitas kejahatan yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk memperoleh keuntungan serta merugikan pihak lain.

Jadi secara umum, cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan memanfaatkan teknologi komputer serta jaringan internet sebagai sasarannya.

Jenis-Jenis Cyber Crime

Ada beberapa jenis tindak kejahatan dunia maya yang perlu kalian ketahui diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Cyber Terorism

Tindakan yang biasanya mengancam keselamatan warga sebuah negara atau bahkan pejabat yang mengatur jalannya pemerintah sebuah negara. Biasanya pelaku akan melakukan hacking atau cracking ke situs pemerintahan hingga militer.

2. Pencurian Data

Biasanya dilakukan oleh suatu pihak yang menginginkan data rahasia milik seseorang atau suatu pihak tertentu untuk memenuhi kebutuhan komersilnya, dimana tindakan ini bisa menyebabkan kerugian materi seseorang atau bahkan kebangkrutan sebuah perusahaan.

3. Hacking atau Cracking

Hacking adalah aktivitas pembobolan sebuah program komputer milik orang lain dengan tujuan mengamati prosesnya atau keamanan suatu program, yang mana hacker (sebutan pelaku hacking) akan membobol suatu program untuk menikmati prosesnya atau kesenangan saja tanpa merugikan suatu pihak namun tetap saja ini adalah hal ilegal untuk dilakukan.

Meski begitu, banyak perusahaan besar yang menggunakan jasa hacker untuk meretas sistem mereka dengan tujuan memperkuat sistem dan mengetahui kelemahan dari sistem atau program yang mereka buat.

Sementara Cracking adalah hacking dengan tujuan jahat, jadi para cracker (sebutan pelaku cracking) akan meretas sebuah program atau sistem tertentu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, contohnya adalah cracker yang meretas bank dengan tujuan mengambil uang nasabah untuk dirinya sendiri.

4. Carding

Sebuah istilah yang digunakan untuk menyebutkan penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain, dimana para carder (pelaku carding) akan menggunakan kartu kredit orang lain untuk berbelanja online sepuas mungkin yang akan digunakan oleh dirinya atau dijual kembali dengan harga murah di pasar gelap atau “Black Market”.

5. Cybersquating

Merupakan istilah yang digunakan untuk suatu penyerobotan domain name, dimana pelaku akan mendaftarkan domain nama perusahaan atau orang dan dijual kembali ke perusahaan atau pihak tertentu dengan harga lebih tinggi.

6. Defacing

Tindak kejahatan dunia maya dimana pelaku akan mengubah halaman sebuah website non-profit untuk ajang pamer atau hanya iseng namun pada beberapa kasus ada yang sampai mengambil datanya untuk dijual di pasar gelap.

7. Cyber Typosquating

Mirip dengan cybersquating namun bedanya pelaku akan memanfaatkan kemiripan nama domain akibat kelalaian pengguna yang tidak memerika URL website perusahaan serta kadang tujuan pelaku untuk menjatuhkan nama baik suatu perusahaan atau bahkan melakukan tindakan penipuan.

8. Malware

Sebuah program yang diciptakan untuk mencari kelemahan suatu program dengan tujuan membobol atau meretasnya. Ada beberapa jenis malware yang perlu kalian ketahui yaitu worm, virus, Trojan, adware, brower hijacker, dan lain sebagainya.

9. Menyebarkan Konten Ilegal

Kejahatan dunia maya satu ini mungkin salah satu tindak kejahatan yang paling diperhatikan di Indonesia,contohnya adalah penyebaran video porno, jual beli narkotika hingga jual beli senjata api ilegal.

10. Cyber Espionage

Sebuah tindak kejahatan dunia maya dimana pelaku akan memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain dengan tujuan memata-matai. Hal ini banyak terjadi pada seseorang yang menggunakan wifi publik (wifi umum) atau wifi gratis yang ada di taman, mall, café atau sebagainya. tindakan ini juga tak jarang akan menjurus ke pencurian data bahkan lebih parahnya lagi pencurian uang.

Metode Cyber Crime

Ada beberapa metode yang umumnya digunakan para pelaku tindak kejhatan dunia maya, diantaranya adalah.

A. Spoofing, memalsukan data atau identitas seseorang dengan tujuan masuk ke sebuah jaringan atau akun tertentu seperti pengguna asli.
B. Password Cracker, peretasan atau pencurian password seseorang dengan bantuan sebuah program.
C. Distributed Denial of Attacks (DDoS), sebuah penyerangan pada server atau komputer dalam jaringan internet yang mampu menghabiskan resource pada server sehingga tidak dapat berjalan dengan baik.
D. Destructive Device, sebuah program yang berisi virus atau malware seperti worms, email bombs, Trojan dan lain sebagainya dengan tujuan menghancurkan data pada sebuah komputer.
E. Sniffing, pencurian username dan password milik orang lain dengan tujuan melakukan penipuan mengatasnamakan korban.

Itulah penjelasan tentang Cyber Crime, untuk menghindarinya ada beberapa cara yang mudah dilakukan seperti mengganti password akun secara rutin, tidak menggunakan wifi publik (wifi umum), tidak mengisi data pribadi untuk website tidak terpercaya, membuka sebuah link tidak terpercaya dan masih banyak lainnya.  

Faridz Mahesa Pancasakti

Pria suka belajar tapi juga wibu akut dan tiap hari main Mobile Legends
Back to top button