Bagi para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS sampai dengan Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (UP), anda sudah bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan tahap I tahun 2022 sejak tanggal 12 bulan ini.
Adapun besaran BSU yang dapat diterima para pekerja tahun ini adalah sebesar Rp600.000 perbulan.
Program Pemerintah ini merupakan program lanjutan dari tahun lalu namun dengan skema dan nominal bantuan yang berbeda.
Lalu siapa sajakah mereka yang berhak mendapat BSU dan bagaimana cara mencairkannya?
Berikut adalah uraian bagaimana cara kita untuk dapat mencairkan bantuan tersebut:
Sebelum pada tahap itu, lalu apakah itu BSU Kemnaker?
Bantuan Subsidi Upah atau yang biasa dikenal juga sebagai BSU adalah program bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang memenuhi kriteria.
Seperti diketahui program yang diluncurkan pemerintah pada masa awal pandemi covid -19 adalah upaya mendukung pemulihan ekonomi negara.