Cara Mencairkan BSU dan Cek Nama Penerima

Bagi para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS sampai dengan Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (UP), anda sudah bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan tahap I tahun 2022 sejak tanggal 12 bulan ini.
Adapun besaran BSU yang dapat diterima para pekerja tahun ini adalah sebesar Rp600.000 perbulan.
Program Pemerintah ini merupakan program lanjutan dari tahun lalu namun dengan skema dan nominal bantuan yang berbeda.
Lalu siapa sajakah mereka yang berhak mendapat BSU dan bagaimana cara mencairkannya?
Berikut adalah uraian bagaimana cara kita untuk dapat mencairkan bantuan tersebut:
Sebelum pada tahap itu, lalu apakah itu BSU Kemnaker?
Bantuan Subsidi Upah atau yang biasa dikenal juga sebagai BSU adalah program bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja yang memenuhi kriteria.
Seperti diketahui program yang diluncurkan pemerintah pada masa awal pandemi covid -19 adalah upaya mendukung pemulihan ekonomi negara.
Para pekerja pada tahun 2021, saat itu hanya menerima bantuan subsidi sebesar Rp.500.000,- per bulan untuk 2 bulan.
Sedangkan untuk tahun ini para karyawan dapat memperoleh bantuan sebesar Rp.600.000,-.
Dilansir dari Kemenaker.go.id program ini hanya di berikan satu kali kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
- Warga Negara Indonesia ( WNI )
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp. 3.5 juta. Pekerja / buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp.3.5 juta ,maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS,TNI dan Polri.
- Belum menerima kartu prakerja , program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila di kemudian hari jika penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang di terima ke kas Negara sesuai Permenaker No.10 tahun 2022,
Untuk tahap pertama akan di salurkan kepada 4,36 juta pekerja/buruh dari total sebanyak 5,09 juta calon penerima BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan bersinergi dengan BPJS untuk memperoleh data calon penerima yang telah memenuhi persyaratan tadi. Setelah di cek maka calon penerima BSU tersebut akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN).
Dana BSU yang sudah di cairkan di transfer langsung ke rekening penerima bantuan
Berikut adalah bagaimana cara mengecek penerima BSU melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi website Kemnaker.go.id.
- Daftar akun apabila belum memiliki akun maka para pekerja harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke No. Handphone anda.
- Masuk login ke dalam akun anda.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang anda,status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi.
- Klik lanjutkan
- Setelah itu kamu bisa langsung melihat hasil status kepesertaan mu sebagai penerima BSU
Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS
Tahap 2: Penetapan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening BANK Himbara (Mandiri,BRI,BNI,BTN) atau BANK Syariah Indonesia khusus yang bekerja di Wilayah Aceh.
Penyaluran PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan.