Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Ternyata Belum Diterapkan

POSBARU.COM. JAKARTA – Beberapa hari belakangan ini masyarakat khawatir akan perubahan Iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ternyata hingga pertengahan tahun 2025, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif iuran lama Sedangkan untuk besaran iuran yang baru, manfaat, serta tarif pelayanan akan diumumkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

“Maksimum 1 Juli 2025, iuran baru, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, ujarnya Minggu (19/1/2025).

Ghufron menegaskan, belum ada keputusan apakah iuran BPJS Kesehatan terbaru akan naik atau tetap. Penetapan besaran iuran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.

“Apakah iuran akan naik atau tetap, itu tergantung pemerintah. BPJS Kesehatan hanya menyesuaikan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi politik dan kemampuan masyarakat membayar,” katanya.

Selain itu, mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan dihapus sebagai langkah untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan menyetarakan layanan kesehatan bagi semua peserta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Namun, tarif iuran selama masa transisi diperkirakan tidak akan berubah dari tarif sebelumnya.

“Tarifnya kemungkinan besar tetap sama karena desainnya dibuat dengan harga yang stabil,” kata Budi.

Hingga hari ini, Minggu (19/1/2025), besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:
  • Besar iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan.
  • Rincian: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta.
  • PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta:
  • Besar iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan.
  • Rincian: 4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta.
  • Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan.
  • Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja:
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 25.500 dibayar peserta, Rp 16.500 disubsidi pemerintah hingga Desember 2020).
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
  • Besar iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.
  • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran. Namun, peserta yang baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari langsung menggunakan layanan rawat inap.

Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan terbaru akan diberlakukan pada Juli 2025. Meskipun tarif baru belum diumumkan, pemerintah berkomitmen untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar. Sistem KRIS juga diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta. (Farhan Dentamayall)

Back to top button