Perbedaan Najis dan Kotor yang Harus Kalian Ketahui

Posbaru – Najis dan Kotor adalah dua hal yang berbeda, sebab najis sudah tentu kotor karena setiap najis sudah pasti mengandung kotoran contohnya adalah tinja sedangkan kotor belum tentu mengandung najis sebab bisa saja kotor berasal dari sesuatu yang suci namun kadang juga berasal dari sesuatu yang najis.
Dalam Al-Quran Allah SWT menjelaskan:
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
Artinya:
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145).
Dalam ayat tersebut Allah SWT mengatakan najis seperti bangkai, darah yang mengalir serta daging babi dengan kategori kotor (rijsun). Untuk memahaminya lebih lanjut perlu diketahui bahwa ada 3 jenis najis, yakni.
Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis ini membersihkannya hanya dengan mempercikan air di bagian yang terkena najis, contoh dari najis ini adalah air kencing bayi laki-laki yang masih menyusui dan belum memakan makanan lainnya.
Najis Mutawassithah (Najis Pertengahan)
Najis ini membersihkannya dengan air bersih atau digosok untuk menghilangkan bau, rasa, dan warna, contoh najis ini adalah darah haid, minuman keras, bangkai selain ikan dan belalang, dan kotoran manusia.
Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis ini membersihkannya dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, contoh dari najis ini adalah menyentuh anjing atau babi dengan keadaan basah maupun terkena air liurnya.
Kemudian kotor itu bisa saja berasal dari benda suci atau bisa dari benda najis, namun ketika kotor muncul dari benda suci maka kesuciannya utuh sedangkan jika muncul dari benda najis maka tetap najis dan tidak bisa dibawa shalat.
Contoh kotor dari benda suci adalah baju yang terkena makanan halal atau pun pakaian yang terkena lumpur.