Ciri-Ciri dan Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) secara harfiah adalah hak-hak yang dimiliki seseorang sebab keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia serta sangat diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang sebagai manusia.
Secara umum HAM artinya hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga keberadaannya diakui tanpa membedakan gender, ras, bahasa, agama, politik, warna kulit, kekayaan, dan kelahiran.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
HAM juga mempunyai ciri-ciri yang membedakannya dengan hukum, adapun ciri-ciri Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
- Tidak bisa dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak bisa dibagi, semua orang berhak mendapatkan hak.
- Hakiki, HAM adalah hak asasi yang dimiliki semua manusia sejak lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, ras, gender, dan perbedaan lainnya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Perang Terbaik & Wajib Ditonton!
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) terbagi menjadi beberapa macam, yakni:
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Adalah hak yang meliputi suatu kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan untuk bergerak, untuk aktif pada setiap organisasi atau perkumpulan dan lainnya.
- Hak Kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
- Hak Kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak Kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau suatu perkumpulan
- Hak Kebebasan memilih, memeluk dan menjalankan agama atau kepercayaan
2. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
Adalah hak mendapatkan suatu perlakuan hukum dan pemerintahan yang sama.
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
- Hak mendapat layanan atau perlindungan hukum
3. Hak Asasi Politik (Political Right)
Adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan serta hak untuk dipilih dan untuk memilih.
- Hak memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak mendirikan dan membuat partai politik atau organisasi politik lainnya
- Hak membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)
Adalah hak mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
5. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Adalah hak untuk dapat memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
- Hak Kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak Kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak Kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutan piutang, dan lain sebagainya
- Hak Kebebasan memiliki sesuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
Adalah hak yang menyangkut lingkungan masyarakat untuk mempunyai pendidikan, dan hak mengembangkan kebudayaan atau minat diri.
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak mengembangkan budaya yang sesuai bakat dan minat
Demikianlah penjelasan tentang ciri-ciri dan macam-macam Hak Asasi Manusia. HAM harus kalian ketahui karena menyangkut hak kita sebagai manusia.